GLOBAL BANDA ACEH – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas NIC Dit Tipid Narkoba Mabes Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh menggagalkan aksi penyelundupan sabu jaringan internasional di Aceh.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dengan jumlah besar ini terjadi di kawasan perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar pada Rabu (24/4/2022).
Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu berawal dari informasi masyarakat.
“Penyelundupan sabu dalam jumlah besar itu sendiri dikendalikan oleh sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan boat nelayan sindikat Aceh,” ujar Ruddi saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022).
Mengetahui informasi itu, tambah Ruddi, tim gabungan kemudian melakukan upaya penyelidikan selama satu bulan. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang mengawaki boat nelayan jenis Oskadon mengangkut sabu 169 kg di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar.
“Setelah diinterogasi kedua pelaku mengatakan mereka menjemput sabu itu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di pantai Rinting,” sebutnya.
Setelah itu, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tujuh orang pelaku lainnya dengan peran yang berbeda. Kemudian, tim juga berhasil menangkap dua pelaku lain, sehingga total pelaku yang ditangkap berjumlah sembilan orang.
Ruddi menyebutkan, kesembilan orang pelaku yang telah diamankan tersebut antara lain AR (40) dan JF (42). Keduanya berperan sebagai tekong dan penjemput sabu dari laut.