Polisi Gagalkan Perdagangan Tulang Belulang Harimau Sumatera di Abdya - Laman 2 dari 2

Polisi Gagalkan Perdagangan Tulang Belulang Harimau Sumatera di Abdya

Laporan: Redaksi
Polres Abdya memperlihatkan barang bukti tulang belulang harimau Sumatera dan sisik tringgiling dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (11/2/2022). (GLOBAL/SALMAN)

“Ketiga pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup