Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh - Laman 2 dari 2

Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

Laporan: Redaksi
Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar memperlihatkan sampel barang bukti sabu sejumlah 179 kg sindikat Internasional jaringan Indonesia - Malaysia saat konferensi pers, Senin (10/10/2022). (Dok Humas Polda Aceh)

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Drngan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati,” pungkas Kapolda. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup