Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh, pada Kamis, (16/6/2022).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya, Sabtu, (18/6/2022).
Winardy mengatakan, FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas.
Saat ini sudah ada di Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.
“Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan melakukan proses orang-orang yang selamat ini menyembunyikan pelaku,” kata Winardy.
Sebagaimana diberitakan, dua warga tewas usai ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan perkebunan di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Tragedi penembakan kedua warga Indrapuri tersebut terjadi pada Jum’at (13/5/2022) lalu waktu dini hari. Korban, yakni Maimun (38) dan Ridwan (38).
Sumber media ini menyebut, korban ditembak OTK terjadi saat keduanya dalam perjalanan pulang dari kebun setelah membajak sawah di kawasan perkebunan Gampong Aneuk Glee.
Sebelumnya kedua korban masih sempat menghubungi keluarganya untuk dijemput dan dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Indrapuri, Aceh Besar.
Kedua korban menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami pendarahan hebat setelah dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.(*)