GLOBAL BLANGPIDIE – Polisi berhasil menggagalkan aksi peredaran 6 ton getah pinus ilegal di jalur Terangon, Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku. Mereka tertangkap tangan saat membawa hasil hutan bukan kayu (HHBK) itu ke Aceh Tengah tanpa mengantongi surat izin dokumen yang lengkap.
Hal itu diungkapkan oleh Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (26/4/2022).
“Pada hari Senin, (25/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di jalan lintas Abdya-Gayo Lues tepatnya km 5 Gampong Ie Mirah, Babahrot, Abdya, tim opsnal Satreskrim Polres Abdya menangkap 3 orang pelaku melakukan tindak pidana pengangkutan getah pinus ilegal tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu (SKSHHBK),” kata Kompol Muhayat yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana.
Dia menyebutkan ketiga pelaku yang sudah diamankan tersebut diantaranya berinisial AYS (27) dan AM (39) warga Kabupaten Gayo Lues, serta LI (26) warga Kabupaten Aceh Tenggara.
“Dalam kasus ini, diketahui pelaku AYS bertindak sebagai sopir, LI sebagai kernet, sedangkan AM sebagai pemilik getah pinus,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan, 6 ton getah pinus itu diisi dalam 110 karung goni yang dibeli oleh AM dengan harga Rp5.000 – Rp7.000 per kilogram.
Menurut pengakuan pelaku, getah pinus tersebut hendak dijual kepada perusahaan PT JMI yang berada di Aceh Tengah dengan harga Rp8.000 per kilogram.
“Selain 110 karung goni getah pinus, kita juga mengamakan barang bukti lainnya yaitu 1 unit mobil colt diesel merek mitshubishi canter tahun 2022 dengan nopol BK 8712 FV,” tuturnya.