Blangpidie, Acehglobal – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dengan total 23 tersangka diamankan sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Hal itu disampaikan Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, saat konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025). Ia turut didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi.
“Periode Januari – Juli 2025 ini, sebanyak 23 tersangka berhasil ditangkap dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam wilayah hukum Polres Abdya,” kata Misyanto kepada wartawan.
Menurutnya, para pelaku ditangkap di hampir seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Abdya. Seluruh tersangka merupakan pria dengan rentang usia produktif antara 17 hingga 35 tahun.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 9,39 gram, ganja 18,77 gram, 20 unit handphone, serta lima unit sepeda motor.
“Untuk tersangka kasus sabu sebanyak 19 orang, sementara tersangka kasus ganja sebanyak 4 orang,” jelas Misyanto.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Abdya mengalami penurunan. Pada Januari–Juli 2024, tercatat 23 kasus dengan 34 tersangka.
“Pada periode Januari – Juli 2024, perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Abdya mencapai 23 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 34 tersangka,” ujarnya.
Dari 34 tersangka di tahun lalu, 16 orang terlibat dalam kasus sabu dan 18 orang dalam kasus ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu jauh lebih besar, yakni 72,33 gram sabu dan 4.089,19 gram ganja.
“Untuk barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor sudah kita serahkan ke pihak pengadilan. Kita berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Abdya,” pungkas Misyanto. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan