GLOBAL BLANGPIDIE – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana dalam rilis yang diterima wartawan Senin (25/4/2022) menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yaitu UB (49) warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat.
Rivandi menjelaskan, pada hari kejadian itu, tim Opsnal Satreskrim sekira pukul 17:00 WIB mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunakan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah di sebuah rumah yang berada di Gampong Ie Lhob Kecamatan Tangan – Tangan Kabupaten Abdya.
“Menindak lanjuti informasi itu, tim opsnal sat reskrim polres abdya langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Pada saat tim kita mendatangi TKP, saat itu juga kita langsung mendapati seorang laki-laki berinisial UB yang pada saat itu tertangkap tangan dengan menyimpan 14 jirigen minyak solar dirumahnya,” terangnya.
Menurut Rivandi, 14 Jirigen tersebut masing – masing berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan 448 liter.
“Jadi, 14 jirigen berisikan BBM bersubsidi jenis solar ini pelaku dapatkan dengan cara menyuling solar dari dalam tangki mobil Phanter minibus milik pelaku. Pelaku menyuling BBM dari dalam Tangki mobil ke dalam 14 jirigen tersebut dengan menggunakan satu buah selang sedang ukuran ± 1,5 meter. Dan itu dilakukan dirumahnya,” jelas Rivandi.