Blangpidie, Acehglobal — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan tiga pelaku atas dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis sabu, Senin (15/7).

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024), mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Gampong Baharu, Kecamatan Blangpidie, Abdya, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya RN (26), warga Desa Pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie, IE (25) Desa Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa dan RS (31) Warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie,” ujar Iptu Hengki.

Dia menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Perumnas Desa Baharu. Petugas Sat Resnarkoba segera menuju lokasi.

ADVERTISEMENT

“Saat tiba di TKP sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang tidak diketahui identitasnya keluar dari gerbang rumah dan duduk di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kasat, setelah terduga pelaku berhasil diamankan petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti didalam kantong celana sebelah kiri.

“Petugas menemukan 2 kotak rokok merk magnum yang didalamnya masing-masing berisikan 1 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu. Sementara 1 kotak rokok merek magnum lainnya yang disimpan oleh terduga pelaku didalam tas kecil warna merah, dan didalam kotak rokok tersebut juga berisikan narkotika yang diduga jenis sabu,” sebutnya.

“Saat petugas sedang melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, datang 1 orang pemuda lainnya dari rumah tersebut yang juga tidak diketahui identitasnya datang menghampiri petugas didalam keadaan gelap, kemudian petugas juga turut mengamankan pemuda tersebut,” tambah Iptu Hengki.

Kemudian petugas bersama kedua terduga pelaku masuk kedalam rumah terduga pelaku. Setelah masuk petugas juga melihat 1 orang lainnya yang berada didalam rumah tersebut dan turut diamankan.

“Selanjutnya, petugas bersama perangkat Desa melakukan penggeledahan didalam kamar dan petugas menemukan barang bukti lainnya, yaitu 1 buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek dibawah meja didalam kamar tidur terduga pelaku,” jelasnya.

Kasatres Narkoba Iptu Hengki juga menambahkan dari penggeledahan terhadap ketiga pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 2,19 gram.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)