Meulaboh, Acehglobalnews — Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap lima orang yang diduga pelaku pertambangan emas Ilegal di Gampong Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (10/11/2022).
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku pertambangan emas tanpa izin (ilegal minning), serta barang bukti di lokasi tersebut.
Kelima pelaku masing-masing berinisial, MU (50), HI (25), SU (30), SR (24), serta AR (20). Tiga diantaranya merupakan warga Kecamatan Woyla Timur dan 2 warga lainnya berasal dari Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, serta tiga lembar ambal penyaring emas,” kata AKP Riski Adrian.
Selain itu, tambah Riski, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa BBM minyak jenis solar sebanyak 450 liter dan dua buah plastik berisikan pasir bercampur butiran bewarna kuning yang di duga emas.
“kelima pelaku ilegal minning dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)