Tapaktuan, Acehglobal – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Penyerahan tersangka dan BB tersebut berlangsung di rumah Perdamaian/Restoratif Justice Kejari Aceh Selatan di Batu Itam Kecamatan Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan bahwa penyerahan kedua tersangka ke JPU ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-640/L.1.19.8/Enz.1/10/2024, Tgl 28 Oktober 2024, dan Nomor: B-673/L.1.19.8/Enz.1/09/2024, Tgl 28 Oktober 2024.
“Kedua surat tersebut menyangkut tentang dua berkas perkara narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Narsyah menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan polisi Nomor: LP-A/50/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res, Asel/SPKT tanggal 06 Juni 2024 dengan tersangka berinisial RT, dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/55/X/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 4 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial AB.
“Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan berita Acara,” ungkap Narsyah.