Tapaktuan, Acehglobal — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Jumat (22/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Seorang pria tanpa pekerjaan yang berhasil diamankan tersebut berinisial BA (29) warga Kluet Utara, Aceh Selatan.
Sewaktu diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 paket sabu dengan berat brutto 1,64 gram, 3 pipet putih/sendok takar sabu, 1 pipet hitam/sendok takar sabu, satu kotak ring piston, dan sebuah kotak rokok.
Selain itu, ditangan pelaku polisi juga mengamankan uang tunai Rp.1.115.000, satu buah HP, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran Narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Narsyah, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sewaktu petugas berjumpa BA di jalan.
“Setelah diamankan, BA kemudian dibawa ke Polsek Kluet Utara, dan saat di introgasi BA mengaku menyimpan narkotika jenis Sabu di rumahnya. Kemudian petugas bersama perangkat Desa melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu terletak diatas tempat tidur dalam kamar pelaku yang dimasukan dalam kotak ring puston,” jelas Iptu Narsyah.
Tinggalkan Balasan