Pelaku mengakui bahwa senjata api jenis revolver rakitan tersebut diperoleh dari TK. Tim Resmob kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara, Jo Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (*)
Editor : Salman
Halaman