GLOBAL LHOKSEUMAWE – Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.
Dalam kasus tersebut tiga tersangka berhasil diamankan polisi di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (1/3/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKPB Eko Hartanto dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/3/2022) mengatakan, satu orang tersangka berinisial BF berhasil ditangkap di Desa Teupin Beulangan, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sekira pukul 16.00 WIB.
“Dalam kasus sabu ini, petugas menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli. Sementara, seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini adalah JC dan kini sudah masuk DPO,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG.
“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 1028 gram, kemudian 1 Handphone warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario,” katanya.
Kemudian, lanjut Kapolres, dua tersangka sabu lainnya yang juga berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial N dan J.
Keduanya ditangkap polisi di TKP Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Selasa (1/3/22) kemarin, sekira pukul 18.30 WIB.
Dari pengungkapan kasus sabu ini, seorang tersangka berinisial U berhasil lolos, dan sudah masuk dalam daftar DPO.
Selain menangkap dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 1024 gram narkotika jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor N-Max serta 1 unit Handphone.