GLOBAL PIDIE JAYA – Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres setempat.

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil menangkap SM (56), warga Gampong Asan Kumbang, Kecamatan Bandar Dua.
Pelaku diringkus sekitar pukul 10.00 wib di Gampong Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, pada Kamis (21/04/2022).

“Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana karena memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja,” ujar Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatreskoba AKP Rahmat, Jum’at (22/4/2022).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 3 paket ganja yang terbungkus dengan lembaran kertas koran. Sementara satu paket ganja lagi terbungkus dalam lembaran tisu warna putih.

“Kedua paket ganja tersebut dengan berat keseluruhan 70 gram. Selain itu petugas juga mengamankan BB satu unit handphone,” sebut Kasat.

Kasat menyampaikan, kronologi penangkapan pelaku pada Kamis 21 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang warga gendak melakukan transaksi jual beli ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan melihat ada satu orang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan Gampong Meugit Sagoe.

“Kemudian, petugas mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan badan dan menemukan empat paket narkotika jenis ganja yang di simpan dalam kain sarung miliknya,” kata Kasat Reskoba AKP Rahmat.