Polres Simeulue melalui Satreskrim Polres setempat yang menangani kasus suami bunuh isteri, kini sudah memasuki tahap rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, melalui Pejabat Kasi Humas Brigadir Andre kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menjelaskan, rekonstruksi kasus suami bunuh isteri berlangsung di TKP yaitu di rumahnya di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue, Timur Kabupaten Simeulue.

Rekonstruksi itu digelar pada Selasa (21/6/2022) pagi hingga selesai dengan menghadirkan tersangka berinisial RS (46), kata Kabid Humas.

Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial APM (40) yang merupakan isteri tersangka, terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB.

“Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari cekcok mulut hingga sampai menghabisi korban di kamar tidurnya,” pungkas Winardy.(*)