Jakarta, AcehGlobalNews.com — Polri berhasil mengamankan uang sebesar Rp 8 milyar dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi Yayasan ACT. Dana itu diamankan di rekening Yayasan tersebut.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, dana itu merupakan sisa dalam rekening Yayasan ACT. Dana itu kemudian diblokir untuk diamankan oleh penyidik.
“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 milyar dan Rp 5 milyar di beberapa rekening Yayasan ACT. Kemudian, dilakukan pemblokiran rekening,” kata Nurul dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Nurul melanjutkan, dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik juga telah melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan, baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi. Penelusuran dilakukan terhadap 843 rekening.
Ratusan rekening itu berdasarkan informasi PPATK. Penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT.
Nurul menyebut, berdasarkan hasil koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT. Hal itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan ACT.
“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU,” ujarnya.