Jakarta, Acehglobal — Divisi Propam Polri kini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan oknum personel polisi yang bermasalah alias “Nakal.” Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 085555554141, yang aktif 24 jam.
Informasi ini disampaikan oleh Divisi Propam Polri melalui akun media sosial X, @Divpropam, sebagaimana dikutip Aceh Global News.com, Kamis (12/2/2025).
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam menyampaikan laporan terkait oknum polisi yang melanggar aturan.
Untuk membuat laporan, masyarakat cukup menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan mengirimkan ucapan salam, seperti “Selamat pagi”. Setelah itu, pelapor perlu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut langkah-langkahnya dibawah ini:
1. Kirim ucapan salam melalui WhatsApp.
2. Masukkan NIK sesuai KTP.
3. Sistem akan mengirimkan tautan untuk melengkapi data diri.
4. Pelapor mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.
5. Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.
6. Setelah data tersimpan, pelapor akan menerima tautan formulir pengaduan.
7. Isi formulir pengaduan sesuai arahan dan tunggu rekap laporan.
Jika pelapor ingin mengecek status aduan, cukup mengetik salam di WhatsApp dan memasukkan nomor registrasi.
Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.
Untuk Jakarta, pengaduan bisa dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Propam Polri menegaskan bahwa jika laporan yang dibuat tidak ditangani dengan baik atau terasa lambat, masyarakat bisa kembali mengadu dengan menandai akun @Divpropam di media sosial X.
Layanan pengaduan ini bukan pertama kalinya dibuka oleh Propam Polri. Sebelumnya, layanan yang sama juga digunakan untuk melaporkan personel kepolisian yang bermain atau terlibat dalam judi online.
Dengan layanan ini, Divisi Propam Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas personel kepolisian yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan melanggar aturan. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan