GLOBAL BANDA ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 di Aceh kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan Ingub Nomor 20 INSTR Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Perpanjangan Ingub itu berlaku sejak 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Isi ingub tersebut yaitu memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota, serta para pihak SKPA terkait,” kata Iswanto, Rabu (22/09/2021).
Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Kemudian, mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk warga di wilayah Gampong hingga pukul 22.00 malam.
Selain itu, meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Selanjutnya Ingub tersebut, juga berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online.
Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift.