GLOBAL BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 di Aceh.

Pada Ingub tersebut, orang nomor satu di Aceh ini juga meminta Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong dioptimalkan.

Ingub tersebut bernomor 18 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Gubernur menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Kemudian, Instruksi Mendagri  Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tersebut ditetapkan di Banda Aceh tanggal 24 Agustus 2021 dan berlaku hingga 6 September 2021 mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Isi Ingub ini memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait,” kata Iswanto, Selasa (24/8/2021).

Iswanto menjelaskan, pada poin ke satu Ingub tersebut Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro hingga tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.