Dalam Ingub itu, pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping Desa, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna, serta Relawan lainnya.
“Bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” kata Iswanto.
Sedangkan, untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan. Bagi wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.
Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.
Dari Ingub itu disebut, juga disebutkan bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong. (*)