GLOBAL JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Keputusan itu diambil dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan melanjutkan kembali PPKM Level 4, 3 dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan kembali PPKM Level 4, 3 dan 2.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Sebagaimana diketahui, awalnya Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21-25 Juli 2021. Kebijakan ini kemudian diperpanjang untuk kedua kalinya pada 26 Juli-2 Agustus, dan ketiga kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, PPKM Level 4 diterapkan oleh 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. Sedangkan, di luar Jawa-Bali 25 kabupaten/kota menerapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu. PPKM Darurat ini merupakan imbas saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. (*)