“Sekarang ada aturan baru, sebelum dilakukan PAW terlebih dahulu harus ada putusan Mahkamah Partai,” jelasnya.

BANDA ACEH – Praktisi hukum, Mukhlis Muktar menyebutkan kasus pergantian antar waktu (PAW) di tubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA) termasuk di Aceh Barat Daya (Abdya) merupakan inprosedural.

“Hampir 20 kasus PNA yang ada, termasuk di Abdya tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Muklis dalam keterangan tertulis yang diterima Acehglobalnews.com, Senin (27/3/2023).

Mukhlis mengatakan proses PAW anggota legislatif yang terjadi di tubuh Partai besutan Irwandi Yusuf tersebut tidak mengikuti sistem baru yang berlaku.

“Sekarang ada aturan baru, sebelum dilakukan PAW terlebih dahulu harus ada putusan Mahkamah Partai,” jelasnya.

Mukhlis menambahkan, kebanyakan PAW yang dilakukan di tubuh PNA tidak berdasarkan aturan tersebut.

“Hasil penelusuran saya dengan teman-teman tidak ada rapat tentang itu di mahkamah partai,” imbuhnya.

Mukhlis mengaku, dirinya telah menghubungi beberapa pimpinan partai namun kebanyakan mereka tidak mengetahui tentang hal tersebut.

Karena itu, menurutnya dikeluarkan SK dari Pj Gubernur Aceh kepada anggota DPRK yang di PAW menjadi sebuah keanehan.

“Tidak ada putusan Mahkamah partai tiba-tiba sudah ada SK. Kita sudah hubungi telusuri tidak ada putusan mahkamah Partai, jikapun ada, kita duga itu palsu,” kata Mukhkis. (*)

Editor : Salman