Jakarta, Acehglobal — Pemerintah akhirnya resmi mencabut larangan bagi pedagang eceran untuk menjual gas LPG 3 kg. Keputusan ini diambil setelah sempat menuai polemik di masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatalan kebijakan tersebut, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Namun, kabar menarik terungkap. Ternyata, kebijakan larangan itu tidak berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pandangan analis politik, Adi Prayitno, keputusan tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden. Ia menilai kebijakan itu dibuat tanpa komunikasi yang jelas dengan pemerintah pusat.

“Jika kebijakan ini memang datang dari Kementerian ESDM, lalu muncul pertanyaan, apakah ada suara lain yang didengar oleh kementerian selain suara Presiden?” ujar Adi Prayitno dalam kanal YouTube pribadinya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Adi Prayitno menambahkan, pencabutan kebijakan ini menunjukkan sikap tegas Presiden Prabowo yang selalu berpihak kepada rakyat.

Ia juga menilai bahwa keputusan ini merupakan kali pertama dalam sejarah di mana seorang presiden membatalkan kebijakan menteri dalam waktu singkat.

“Bayangkan kebijakan ini baru diumumkan tiga hari lalu, tapi langsung dibatalkan setelah mendapatkan instruksi dari Presiden Prabowo,” jelas Adi.

Keputusan ini disambut gembira oleh pedagang eceran dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg.

Dengan dicabutnya larangan ini, mereka kini dapat kembali berjualan dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa hambatan.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif yang mendengarkan aspirasi rakyat. Kini, para pedagang eceran dapat kembali menjalankan usahanya, sementara masyarakat pun bisa lebih mudah mendapatkan gas LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan sehari-hari.

 

Sumber: rmol.id

Simak berita dan artikel lainnya di Google News