Jakarta, Acehglobal – Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai, banyak masyarakat yang menantikan momen pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini memicu pertanyaan, kapan pelantikan kepala daerah 2025 akan dilaksanakan?
Para calon kepala daerah terpilih—baik bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, maupun gubernur dan wakil gubernur—yang memperoleh suara terbanyak, direncanakan akan dilantik pada Februari 2025.
Namun, jadwal pelantikan tersebut mengalami beberapa perubahan. Sebelumnya, ketentuan mengenai waktu pelantikan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A dalam Perpres tersebut, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak dalam dua tahap.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A ayat (1), sebagaimana dikutip Acehglobal pada Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, belakangan muncul perkembangan baru. Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan dilantik lebih awal, tepatnya pada 6 Februari 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di ibu kota Negara,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Namun, ada pengecualian untuk pelantikan kepala daerah di beberapa daerah. Di antaranya, Provinsi DI Yogyakarta dan Aceh, yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan