Sementara itu, bagi daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK RI, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelas Rifqinizamy.

Turut hadir dalam rapat kerja dan RDP tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Pemerintah dan DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan baru terkait jadwal pelantikan kepala daerah. Salah satu tanggal yang dipertimbangkan untuk pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa adalah 20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjelaskan bahwa sebelumnya ada beberapa opsi tanggal, yakni 18 hingga 20 Februari, namun akhirnya Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari, yang jatuh pada hari Kamis.

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, dikutip Detik.com pada Kamis (6/2/2025).

Alasan pemilihan tanggal tersebut berdasarkan pertimbangan terkait proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri.

Tito juga menegaskan bahwa pemilihan tanggal 20 Februari 2025 bukan merupakan perintah Presiden, melainkan hasil dari usulan yang kemudian dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto.

“ Saya ingin mengoreksi bahwa tanggal 20 Februari ini bukan perintah Presiden, melainkan usulan saya yang kemudian dipilih oleh beliau,” jelas Tito.

Pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama akan mencakup kepala daerah yang tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah yang hasil gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah yang hasil pilihannya diterima dan memerlukan pemungutan suara ulang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News