“Atas perbuatannya, NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Ibrahim.

Ibrahim berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak terlibat dalam promosi perjudian atau kegiatan serupa.(*)