Protes Mekanisme Pemilihan, Dua Calon Urang Tue Kampung di Gayo Lues Ajukan Keberatan

Protes Mekanisme Pemilihan, Dua Calon Urang Tue Kampung di Gayo Lues Ajukan Keberatan

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Ilustrasi pemilihan urang tue kampung di Gayo Lues. (Foto AI)

|Gayo Lues — Dua calon Urang Tue dari Kampung Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, mengajukan surat keberatan kepada Camat Kutapanjang atas pelaksanaan teknis dan mekanisme pemilihan Urang Tue yang digelar oleh Panitia Pemilihan setempat.

Keberatan itu diajukan oleh Hasanuddin selaku calon nomor urut 01 dan Said Ali sebagai calon nomor urut 03, yang menilai bahwa proses pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Qanun Bupati Gayo Lues.

Melalui surat keberatan tertanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh kedua calon menyoroti ketidaksesuaian teknis pemilihan dengan Qanun Bupati Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampung, khususnya pada ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Urang Tue harus merupakan perwakilan dari setiap dusun dan unsur perempuan yang dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan jumlah dan representasi yang ditetapkan.

Poin keberatan yang disampaikan antara lain menyebut bahwa Urang Tue suatu kampung seharusnya merupakan wakil dari setiap dusun dengan keterwakilan satu orang perempuan. Selain itu, keterwakilan perempuan langsung ditunjuk tanpa dipilih oleh pemilih seluruh Kampung.

Mereka juga menyoroti bahwa Urang Tue yang terpilih semestinya berasal dari dusun yang sama di mana pemilih memberikan suaranya. Namun dalam praktiknya, mekanisme yang diterapkan oleh panitia dinilai tidak mempertimbangkan keterwakilan antar dusun secara proporsional dan tidak sesuai dengan bunyi pasal pada Qanun tersebut.

Berdasarkan Pasal 54, dijelaskan pula bahwa Urang Tue yang sah adalah calon yang memperoleh suara terbanyak dari masing-masing dusun, bukan ditentukan penuh oleh suara dari seluruh kampung tanpa memperhatikan sebaran wilayah dusun.

Oleh karena itu, surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa proses yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan Urang Tue Kampung Ulun Tanoh tidak memenuhi asas keadilan dan keterwakilan.

“Oleh sebab itu, kami mengajukan keberatan terhadap teknis pemilihan dan kami nyatakan itu batal, dan dianggap tidak sah secara hukum,” kata Hasanuddin dan Said Ali dalam surat keberatan, yang diterima Acehglobalnews.com, Jumat (31/10/2025) malam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup