Blangpidie, Acehglobal — Puluhan warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendatangi kantor camat setempat, Rabu (30/10/2024).
Mereka mendesak Camat Tangan-Tangan, Jasmadi, agar tidak membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan anggota Tuha Peut Gampong Ie Lhob yang telah ditandatangani pada 13 September 2024.
Baharuddin (42), salah satu perwakilan warga, menyampaikan keprihatinannya atas rencana pembatalan tersebut. Menurutnya, para anggota Tuha Peut yang terpilih dalam SK sudah melalui proses musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.
“Apa alasan Camat ingin membatalkan SK Tuha Peut kami? Mereka sudah dipilih melalui musyawarah, dan saya ikut serta dalam pemilihan tersebut,” tegas Baharuddin.
Ia menambahkan, pemilihan tersebut dilengkapi dengan berbagai dokumen sebagai bukti pelaksanaan, seperti berita acara, daftar hadir, dokumentasi visual, dan nama-nama calon Tuha Peut yang diusulkan ke kecamatan untuk disahkan.
“Sebelum mengeluarkan SK, seharusnya kecamatan memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan. Jangan sampai SK dibatalkan hanya karena laporan sepihak,” ujarnya.
Keuchik Bantah Tidak Ada Musyawarah
Keuchik Gampong Ie Lhob, M. Ali, juga menepis tudingan dari sekelompok warga yang mengklaim bahwa pemilihan anggota Tuha Peut tidak dilakukan melalui musyawarah.
Ia menjelaskan bahwa proses musyawarah dilakukan dua kali, pertama, di rumahnya untuk memilih anggota laki-laki, dan kedua, di kantor desa untuk memilih anggota perempuan.