Blangpidie, Acehglobal — Puluhan warga Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendatangi kantor camat setempat, Rabu (30/10/2024).

Mereka mendesak Camat Tangan-Tangan, Jasmadi, agar tidak membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan anggota Tuha Peut Gampong Ie Lhob yang telah ditandatangani pada 13 September 2024.

Baharuddin (42), salah satu perwakilan warga, menyampaikan keprihatinannya atas rencana pembatalan tersebut. Menurutnya, para anggota Tuha Peut yang terpilih dalam SK sudah melalui proses musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

“Apa alasan Camat ingin membatalkan SK Tuha Peut kami? Mereka sudah dipilih melalui musyawarah, dan saya ikut serta dalam pemilihan tersebut,” tegas Baharuddin.

Ia menambahkan, pemilihan tersebut dilengkapi dengan berbagai dokumen sebagai bukti pelaksanaan, seperti berita acara, daftar hadir, dokumentasi visual, dan nama-nama calon Tuha Peut yang diusulkan ke kecamatan untuk disahkan.

“Sebelum mengeluarkan SK, seharusnya kecamatan memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan. Jangan sampai SK dibatalkan hanya karena laporan sepihak,” ujarnya.

Keuchik Bantah Tidak Ada Musyawarah

Keuchik Gampong Ie Lhob, M. Ali (Foto: dok pribadi)

Keuchik Gampong Ie Lhob, M. Ali, juga menepis tudingan dari sekelompok warga yang mengklaim bahwa pemilihan anggota Tuha Peut tidak dilakukan melalui musyawarah.

Ia menjelaskan bahwa proses musyawarah dilakukan dua kali, pertama, di rumahnya untuk memilih anggota laki-laki, dan kedua, di kantor desa untuk memilih anggota perempuan.

“Kami mengadakan musyawarah pertama pada 31 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, untuk memilih Tuha Peut dari unsur laki-laki. Musyawarah kedua digelar pada 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di kantor desa untuk memilih Tuha Peut dari unsur perempuan. Semua musyawarah ini memiliki daftar hadir sebagai bukti,” ungkap M. Ali.

Ia juga menanggapi isu spanduk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih terbentang saat musyawarah. “Spanduk BLT yang terlihat saat itu tidak menggambarkan bahwa acara tersebut bukan musyawarah pemilihan anggota Tuha Peut. Itu hanya kebetulan saja spanduknya tidak dicopot,” kata dia.

Menurut M. Ali, semua dokumen pengusulan sudah diserahkan ke kecamatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sangat tidak adil jika Camat menyimpulkan bahwa kami tidak menggelar musyawarah. Kami menjalankan semua sesuai aturan. Saya pun tidak akan berani mengadakan pemilihan tanpa musyawarah,” tegasnya.

M. Ali menekankan pentingnya ketelitian dan kebijaksanaan Camat dalam memutuskan pembatalan SK Tuha Peut.

“Camat sebaiknya bijak dalam mengambil keputusan. Jika diperlukan, kami siap menghadirkan saksi dari peserta musyawarah,” ujarnya.

M. Ali menegaskan apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan SK Tuha Peut tersebut, dirinya mempersilahkan untuk menempuh prosedur jalur hukum lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Kalau mereka tetap bersikeras menolak SK tersebut silakan tempuh jalur ke PT TUN dan Insya Allah kita siap melayani,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir terkait pembatalan SK tersebut, namun permasalahan ini terus menjadi sorotan warga Gampong Ie Lhob dan pihak Kecamatan Tangan-Tangan.(*)