Banda Aceh, Acehglobal – Puluhan warung kopi (warkop) di Banda Aceh harus menghadapi denda ratusan juta rupiah setelah disomasi oleh perusahaan platform streaming Vidio.com.

Somasi itu dilayangkan karena para pemilik warkop tersebut menayangkan siaran Liga Champions dan Liga Inggris tanpa mengantongi izin resmi.

Kasus ini mencuat ke publik usai para pemilik warkop melakukan audiensi dengan Komisi I DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Komisi I DPR Aceh pada Kamis (22/5/2025).

“Sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Pihak Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif,” ujar Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Arif, para pemilik warkop menerima somasi beberapa kali dari pihak Vidio.com sebelum akhirnya kasus ini ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia menjelaskan bahwa perkara ini kini tengah ditangani oleh Polda Aceh.

“Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) oleh Polda Aceh,” jelas Arif.

Ia menilai kasus ini menjadi preseden penting yang menyoroti hubungan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan usaha mikro di daerah. Oleh karena itu, DPR Aceh mendesak pemerintah daerah, termasuk KPI Aceh, untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha kecil.

Arif menambahkan bahwa kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola sudah menjadi bagian dari budaya sosial di warung kopi Aceh. Selain menjadi hiburan, kegiatan ini juga mendukung interaksi sosial dan penghidupan bagi pelaku UMKM.

“Perlu adanya pengaturan khusus di tingkat lokal yang mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa mengesampingkan perlindungan hak cipta,” ujarnya.

Ia mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membentuk regulasi yang lebih adaptif di era digital, terutama melalui implementasi Qanun Aceh tentang penyelenggaraan penyiaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp