AcehGlobalNews.com — Program ketahanan pangan telah menjadi kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022.

Pada pasal tersebut dikatakan, penggunaan Dana Desa antara lain, untuk program ketahanan pangan baik nabati maupun hewani.

Dana ketahanan pangan itu dihitung paling sedikit 20 persen dari total alokasi Dana Desa Tahun 2022.

Diketahui, Pemerintah pusat menggelontorkan Dana Desa pada tahun 2022 ini sebesar Rp 68 triliun. Dimana, salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan minimal 20 persen, yaitu sebesar Rp.13,6 triliun dari pagu 68 triliun perlu dioptimalkan.

Yang jelas, tidak semua pemerintah desa itu paham. Untuk apa saja kegiatan ketahanan pangan desa yang 20 persen itu diarahkan.

Dalam artikel ini, penulis ingin mengupas apa saja contoh program ketahanan pangan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah.

Sebenarnya, ketahanan pangan nabati dan hewani desa itu sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2022.

Bila, kita memahami Permendes tersebut, maka dijelaskan secara detail contoh program dan kegiatannya pun juga disebutkan.

Kegiatan ketahanan pangan dibagi dalam beberapa sub bidang, diantaranya kelautan dan perikanan, serta sub bidang pertanian dan peternakan.

Berikut rekomendasi contoh-contoh kegiatan ketahanan pangan yang bisa dilaksanakan sesuai potensi sumber daya di desa, adalah sebagai berikut :

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan