“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wakapolres.
Dalam kasus ini, AT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto pasal 27 ayat (1) dan (4) serta pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Halaman