Banda Aceh, Acehglobal – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Aceh kini resmi tercatat sebagai organisasi sah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Aceh.
Pendaftaran resmi dilakukan pada Selasa, (8/4/2025), di kantor Kesbangpol Aceh, Banda Aceh.
Legalitas tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Terdaftar Nomor 400.10.5.2/013/II/2025.
Dokumen pendaftaran diserahkan langsung oleh pihak Kesbangpol dan diterima oleh pengurus PW IWO Aceh, yakni Bendahara Sri Rahayu, Wakil Sekretaris Rizky Sufi Riansyah, serta Wakil Bendahara Aulia.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menyampaikan rasa syukur atas legalitas tersebut. Ia menegaskan bahwa kini seluruh aktivitas organisasi di Aceh telah memiliki payung hukum yang jelas.
Pendaftaran ini, kata Chairan, juga dilakukan berdasarkan arahan Ketua Umum PP IWO yang berkedudukan di Jakarta.
“Dengan terdaftarnya PW IWO Aceh, berarti posisi kita telah sejajar dengan organisasi pers lainnya yang lebih dulu terdaftar seperti PWI, AJI, dan IJTI,” ujarnya.
Ia menyebut legalitas ini penting agar semua kegiatan IWO memiliki legitimasi dan bisa diterima oleh pemerintah.
Chairan menambahkan, pengakuan dari Kesbangpol ini menunjukkan bahwa PW IWO Aceh kini memiliki kedudukan yang sah secara hukum.
Organisasi ini juga diakui sebagai bagian dari komunitas pers online di Provinsi Aceh, yang siap berkontribusi secara profesional.
“Kita juga berharap kepada seluruh Pengurus Daerah IWO di 23 kabupaten/kota di Aceh untuk segera melakukan pendaftaran di Kesbangpol masing-masing daerah, agar terdaftar dan diakui oleh pemerintah daerah setempat,” harap Chairan. (*)
Kontributor: Misri
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan