Oleh karena itu, bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, sebaiknya meng-qadha utang puasanya terlebih dahulu. Setelah itu, baru boleh mengamalkan puasa sunnah Syawal.
Perbedaan Pendapat Ulama terkait Qadha Puasa Ramadhan dulu atau Puasa Syawal
Melansir laman mui.or.id, ada tiga pendapat ulama terkait meng-qadha puasa ramadhan terlebih dahulu atau lanjut melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal. Ini menunjukkan bahwa perbedaan ulama adalah rahmat bagi kita umatnya.
1. Terlebih dahulu meng-qadha Puasa Ramadhan
Pendapat Ulama pertama menyebutkan menqadha puasa ramadhan lebih utama didahulukan daripada puasa Syawal, sebab amalan sunah tidak akan diterima jika amalan wajib belum ditunaikan. Bagi mereka yang kuat berpuasa dan tidak punya halangan syar’i seperti sakit, musafir atau haid sebaiknya melakukan pandangan pertama ini.
2. Boleh mendahulukan puasa Syawal
Sebagian ulama berpendapat boleh mendahulukan Syawal daripada Qadha Puasa Ramadhan. Sebab sekalipun puasa qadha hukumnya wajib, namun dari segi waktu sifatnya muwassa’ (fleksibel) hingga Ramadan berikut.
Sementara puasa Syawal sifatnya mudhayyaq (terbatas) di Bulan Syawal saja. Bagi mereka yang khawatir pada dirinya ada halangan Syar’I seperti musafir, haid, sakit, atau bahkan pekerjaan berat, sementara ia tidak mau menggabungkannya, maka boleh mendahulukan puasa Syawal daripada puasa Qadha.
3. Boleh menggabungkan puasa qadha ramadhan dan syawal
Terkahir, sebagian ulama ada berpendapat bahwasannya boleh menggabungkan niat dua puasa yang nilai hukumnya berbeda yakni wajib dan sunah. Jadi puasa Syawal diikutkan dalam niat puasa Qadha. Artinya puasa qadha dilakukan di bulan Syawal dengan mengharap pahala bulan Syawal sebagaimana yang tersebut dalam Hadis tentang keutamaan Bulan Syawal.
Pendapat ini bagi mereka yang memang biasanya berpuasa amat sulit dilakukan karena berbagai faktor. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan