Blangpidie, Acehglobal — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), resmi menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) kabupaten setempat, Rahwadi ST sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum pada Sektretariat Daerah Kabupaten Abdya (Asisten III).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 975.1/292 yang ditandatangani Pj Bupati Abdya Darmansah, tertanggal 10 Juni 2024, yang diterima Acehglobal, Rabu (12/6/2024).

Dalam surat itu, Bupati Abdya menunjuk Rahwadi ST yang berpangkat, Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c) sebagai Plt Asisten III Setdakab Abdya menggantikan Almarhum Edy Darmawan, S.Sos, M.M yang baru ini meninggal dunia.

Disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Perkim dan LH, Rahwadi menjalankan tugas sebagai Asisten III Setdakab Abdya terhitung sejak 10 Juni hingga 10 Desember 2024.

“2. Surat Perintah ini batal dengan sendirinya apabila telah diangkat pejabat definitif; 3. Melaksanakan Perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab,” demikian bunyi penggalan akhir surat tersebut. (*)