Blangpidie, Acehglobal — Penolakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Abdya Mineral Prima di Kecamatan Kuala Batee, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mengecam kehadiran usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Gendrang penolakan IUP PT Abdya Mineral Prima sebelumnya datang dari elemen mahasiswa, seperti Ipelmakuba (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kuala Batee Abdya), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdya.
Selain itu, KPA, KNPI, dan sejumlah OKP di Abdya juga menyuarakan penolakan atas kehadiran perusahaan yang disinyalir bergerak di bidang eksplorasi emas itu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Komisi IV, Zulkifli Ali, juga turut angkat bicara atas kehadiran perusahaan tersebut.
Zulkifli menyatakan dirinya tidak setuju dengan keberadaan PT. Abdya Mineral Prima yang beroperasi di Kecamatan Kuala Batee.
“Intinya kita tidak setuju dengan keberadaan PT. Abdya Mineral Prima, dan mendukung masyarakat sepenuhnya untuk mempertahankan hak mereka, karena sangat membahayakan kelestarian lingkungan, apalagi masyarakat di sini mayoritas petani bisa berdampak terhadap usaha mereka,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan bahwa proses perizinan perusahaan tersebut diduga tidak transparan. Banyak warga tidak mengetahui jika lahan mereka sudah diklaim sebagai bagian dari lokasi pertambangan emas.
“Karena proses perizinannya seperti tidak transparan sehingga masyarakat pemilik tanah tidak tahu menahu tanah mereka sudah diklaim sebagai lokasi perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut bernomor 540/DPMPTSP/19/IUP-EKS./2025 dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Luas lahan yang tercantum dalam izin mencapai 2.319 hektare, meliputi tujuh Gampong di Kecamatan Kuala Batee, diantaranya Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee dan Alue Pisang.
Penolakan IUP PT Abdya Mineral juga datang dari Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. Mereka menolak keras rencana izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan PT Abdya Mineral Prima.
Penolakan itu disampaikan oleh Ketua Forum Keuchik Kuala Batee, Armaini, kepada wartawan, Kamis (28/8).
Armaini mengatakan, awalnya pihak tambang datang hanya meminta izin untuk melakukan survei saja. Apalagi, kata dia, yang membawa berkas survei merupakan warga Kuala Batee juga.
“Nah, sekarang sudah menjadi bahan di masyarakat dan mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen. Dengan demikian kami dari Forum Keuchik Kuala Batee juga dengan tegas menolak izin perusahaan Pt. Abdya Mineral Prima,” ungkap Armaini.
Ia khawatir kegiatan pertambangan tersebut bisa mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Kita menilai pihak perusahaan telah mengingkari apa yang telah di sepakati awal yaitu cuman izin survei,” ujarnya.
Menurut Armaini, seharusnya izin pertambangan perusahaan tersebut dikeluarkan oleh pusat setelah adanya berita acara musyawarah dengan pihak tokoh dan masyarakat. Namun, musyawarah tersebut disinyalir tak pernah dilakukan.
“Kita juga dari Forum Keuchik juga sedang mencari kebenaran tentang IUP perusahaan tersebut apa benar dari Kementrian atau bukan?” imbuh Armaini. (*)
Catatan Redaksi: Judul berita diubah pada Jumat (29/8) pukul 20.22 WIB. Sebelumnya berjudul “Ramai Tolak Izin Tambang, Dari Forum Keuchik Hingga Anggota DPRK, Ini Kata Humas PT Abdya Mineral Prima”. Paragraf yang berisi keterangan Humas PT Abdya Mineral Prima dihapus. Redaksi menyampaikan permintaan maaf atas ralat berita ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp