“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkasnya. (*)