Banda Aceh, Acehglobal — Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Daerah Modal Bergerak (KODAM Bergerak) mengadakan demonstrasi pada Rabu (20/3/2024) pagi, di sekitar simpang lima Banda Aceh, menolak hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024.
“Kami menentang hasil pemilu ini karena jelas terjadi kecurangan oleh calon presiden yang sudah terbukti dan diakui oleh penyelenggara serta pengawas pemilu,” ujar Sayuti, seorang aktivis Aceh era 1999, dalam orasinya.
Sayuti menyatakan bahwa meskipun reformasi telah membawa perbaikan demokrasi di Indonesia, namun era Presiden Jokowi telah melanggar demokrasi dengan menggunakan konstitusi sebagai alat untuk meraih kekuasaan dinasti Jokowi.
“Selain kecurangan dalam pemilu, kami juga menolak Indonesia dipimpin oleh seorang jenderal yang sebelumnya dipecat dari TNI karena kasus pelanggaran HAM di tanah air. Sebagai daerah modal, Aceh ingin keputusan pemilu di Jakarta tidak memenangkan calon presiden yang curang,” tambah Sayuti, yang diakui oleh peserta aksi lainnya.
Pada akhir aksi, koordinator lapangan membacakan pernyataan sikap di depan media dan polisi yang mengawal aksi. Yusuf Qardawy, dalam pernyataan sikapnya, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi penguasa dalam proses dan penentuan pemenang calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia 2024-2029.
Aceh, kata Yusuf, dengan tegas menolak semua hasil pemilu presiden 2024. “Meskipun di Aceh paslon 01 memenangkan perolehan suara, namun melihat banyaknya kecurangan di provinsi lain, kami menolak semua hasil pemilu tersebut,” ungkap Yusuf.
Yusuf juga menegaskan dukungan Aceh terhadap proses penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan demokrasi dalam pemilu 2024. “Kami masyarakat Aceh mendukung hak angket di DPR RI yang sedang digulirkan,” tambahnya.
Terakhir, Yusuf menyatakan penolakan Aceh terhadap politik dinasti dan nepotisme di negeri ini. “Kami berharap agar Presiden Jokowi dapat segera diberhentikan dari jabatannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Yusuf. (*)