Blangpidie, Acehglobal – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menanggapi laporan adanya ratusan penerima bantuan sosial (bansos) di daerahnya yang terdeteksi terlibat praktik judi online. Temuan ini muncul setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sejumlah nama penerima dari daftar karena indikasi penggunaan dana untuk aktivitas ilegal tersebut.

Safaruddin menyebut telah menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Abdya melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah benar penerima bansos bermain judi online atau justru identitasnya disalahgunakan pihak lain.

“Dinsos harus lakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait masalah ini. Jika benar yang bersangkutan bermain judol, maka sudah tepat bantuannya diputuskan. Tapi kalau NIK-nya digunakan orang lain, ini yang perlu dicari solusinya agar penerima tidak dirugikan,” kata Safaruddin, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, pencoretan penerima bansos dilakukan langsung oleh Kemensos RI setelah mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan penerima dalam judi online.

“Wewenangnya di Kemensos. Data mereka langsung dicek PPATK. Setelah terdeteksi bermain judol, nama penerima langsung dicoret dari daftar bansos,” jelas Safaruddin.

Bupati menegaskan, kebijakan itu sesuai aturan yang mengharuskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak terlibat kegiatan yang melanggar hukum. Ia menjelaskan, setiap transaksi digital kini terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Setiap transaksi digital, termasuk yang digunakan untuk judi online, kini terintegrasi dengan NIK dan KK. Artinya siapa pun yang terdeteksi bermain judol bisa langsung diidentifikasi dan berisiko kehilangan hak bansosnya,” ujarnya.

Safaruddin menambahkan, hampir semua layanan keuangan digital—seperti rekening bank maupun dompet digital OVO, Dana, dan ShopeePay—sudah terhubung dengan NIK. Dengan demikian, aktivitas perjudian bisa terlacak oleh sistem pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp