“Poinnya semua undangan yang hadir sepakat bahwa kita tidak ada nego dengan PT CA. Kita tetap sepakat dengan putusan MA,” tegas Hendra.
BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik bekas lahan HGU PT. CA di Kecamatan Babahrot, Senin (13/3/2023).
RDP yang berlangsung di Aula DPRK Abdya ini turut dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa (Keuchik), LSM, dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DPRK memberikan kesempatan bagi para tamu undangan yang ingin memberikan pandangan dan solusi terkait penyelesaian masalah PT. CA yang saat ini sedang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.
Setelah mendengar pandangan dari para tamu undangan, DPRK dan para tamu undangan sepakat untuk tidak bernegosiasi dengan PT.CA dan tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Poin-poin rekomendasi ini kemudian akan dibawa oleh DPRK untuk bermusyawarah dengan Pj Bupati Abdya atau Forkopimkab setempat.
“Poinnya semua undangan yang hadir sepakat bahwa kita tidak ada nego dengan PT CA. Kita tetap sepakat dengan putusan MA,” kata Wakil Ketua II DPRK Abdya, Hendra Fadli saat diwawancarai wartawan, Senin.
Hendra juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan PT.CA, karena tidak mematuhi putusan MA. Jika PT.CA tidak menghargai langkah-langkah persuasif, maka langkah advokasi rakyat akan diambil.
“Jika langkah-langkah persuasif tidak dihargai oleh PT.CA, tentu tidak menutup kemungkinan langkah advokasi rakyat akan terjadi. Maka kita imbau, pihak PT. CA tidak lagi menggarap lahan yang sudah tidak lagi diperpanjang HGU-nya,” tegasnya.