Jakarta, Acehglobal — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang nganggur alias tak aktif selama minimal tiga bulan untuk transaksi (dormant).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Aceh Global News.com, Senin (28/7/2025).

Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang. PPATK menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” katanya.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” kata mereka.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by PPATK (@ppatk_indonesia)

Menurut penjelasan PPATK, langkah tersebut diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Lantas, bagaimana jika pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran?

PPATK juga menerangkan, masyarakat atau nasabah yang tidak terima atau keberatan dengan pemblokiran rekening tersebut dapat mengajukan keberatan.

Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK

Waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan dan kesesuaian data, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.

Penjelasan Rekening Dormant

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp