Banda Aceh, Acehglobal – Baitul Mal Provinsi Aceh (BMA) secara resmi mengumumkan daftar nama penerima bantuan modal usaha berbasis individu skala mikro tahun anggaran 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi BMA pada Senin (30/6/2025).

“Dengan ini disampaikan daftar nama pemohon yang dinyatakan layak menerima bantuan usaha individu, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan,” tulis keterangan dalam pengumuman resmi Baitul Mal Aceh.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan, bagi pemohon yang belum menjalani proses verifikasi, namanya akan diumumkan pada tahap berikutnya setelah seluruh tahapan verifikasi administrasi dan lapangan selesai dilakukan.

“Nama penerima dapat dilihat pada tautan berikut: https://s.id/pengumuman_individu2025),” katanya.

BMA menegaskan bahwa dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening milik penerima bantuan tanpa adanya potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun.

Program ini murni bersumber dari dana infak masyarakat yang dikelola untuk mendukung penguatan ekonomi mustahik.

Sebelumnya, Baitul Mal Aceh telah membuka pendaftaran program bantuan modal usaha individu sejak awal Maret 2025.

Pendaftaran tersebut dibuka paling lambat hingga 15 Maret 2025, dengan target penyaluran bantuan dilakukan pada Juni 2025.

Mengacu pada keterangan resmi di laman BMA, bantuan ini bertujuan memberikan stimulus finansial kepada pelaku usaha mikro agar mampu mengembangkan usaha yang menjadi sumber penghasilan utama bagi keluarga.

Adapun kriteria penerima bantuan atau mustahik antara lain berstatus miskin dengan penghasilan di bawah had kifayah, yakni ≤ Rp859.837 per orang per bulan.

Penerima bantuan dibatasi maksimal satu orang per Kartu Keluarga (KK), dan diutamakan bagi yang sudah berkeluarga serta memiliki tanggungan.

BMA juga menetapkan bahwa penerima bantuan harus berusia antara 20 hingga 60 tahun, menjalankan usaha di wilayah Aceh, serta usaha tersebut merupakan mata pencaharian utama keluarga.

Selain itu, usaha harus sudah berjalan dan memiliki aset maksimal di bawah Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp