Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui dua mata acara utama yang diusulkan.
ADVERTISEMENT
Pertama, perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku, antara lain UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah beserta peraturan pelaksanaannya.
Kedua, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026. (*)
ADVERTISEMENT
Halaman
Editor: Adi Fitri
