Banda Aceh, Acehglobal — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menyurati Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, M.Si terkait perbaikan jalan Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan di Aceh Selatan.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya banding Administrasi yang dilayangkan Febby Dewiyan Yayan warga Aceh Selatan terhadap Pj Bupati Aceh Selatan kepada Gubernur Aceh sebagai mana diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam surat tersebut Gubernur meminta Bupati untuk menindaklanjuti perbaikan jalan yang diajukan oleh Febby, karena jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemkab Aceh Selatan berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015.
“Alhamdulillah, Gubernur Aceh menindaklanjuti banding Administratif yang kami sampaikan terhadap Bupati Aceh Selatan. Gubernur meminta Bupati untuk memperbaiki jalan tersebut karena berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015 jalan tersebut kewenangan Pemkab Aceh Selatan,” kata Febby dalam siaran pers, Minggu (6/10/2024).
“Sudah kami somasi tidak ditanggapi. Menurut UU 30/2014, jika tidak ditanggapi maka diajukan banding kepada atasannya, kalau Bupati atasan langsungnya kan Gubernur. Jadi, kami sampaikan langsung ke Gubernur,” tambah Febby.
Somasi yang disampaikan Febby kepada Bupati Aceh Selatan didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada Pasal 24 ayat 1 disebutkan Penyelenggaraan jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.