“Sehubungan surat Saudari Febby Dewiyan Yayan, S.H., Nomor Istimewa tanggal 29 Agustus 2024 perihal Upaya Banding Administrasi terkait Perbaikan Jalan Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dapat kami sampaikan Perbaikan ruas jalan yang dimaksud (Objek keberatan) merupakan wilayah kewenangan Saudara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015.
Berkenaan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas. Kami harap, Saudara mempelajari dan berkoordinasi serta menindaklanjuti perbaikan jalan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat Nomor:100.3/11142 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA., M.Si kepada Bupati Aceh Selatan.(*)