GLOBAL SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan penuntutan terhadap kasus penganiayaan atas tersangka Subur bin Alm. Jala Kombih berdasarkan restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri SH, MH mengatakan penghentian penuntutan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tertanggal 26 Januari 2022.
“Bapak Kajari mengentikan penuntutan kasus penganiayaan atas nama Subur bin Alm Jala Kombih berdasarkan restorative justice,” ujar Abdi Fikri.
Abdi Fikri menjelaskan, perkara yang disangkakan kepada Subur merupakan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada abang iparnya. Pemicunya adalah kesalahpahaman yang terjadi didalam keluarga.
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah sebelumnya pada Senin (17/1/2021) lalu, kedua pihak yang berselisih menemukan kata sepakat untuk berdamai. Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk dilakukan penghentian penuntutan.
Kemudian, pihak Kejari Subulussalam juga sudah melakukan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang diwakili Direktur Orang dan Harta Benda pada Kejaksaan Agung RI.
“Hasil Ekspose, JAM Pidum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap pekara atas nama Subur,” kata Abdi Fikri.
Abdi Fikri menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, bersama tim JPU yaitu Idam Kholid Daulay dan Abdi Fikri selaku fasilitator.