Sebelumnya, sempat mencuat wacana menarik dari berbagai forum rapat koordinasi pimpinan Baitul Mal se-Aceh. Mereka mengusulkan agar sistem pengelolaan keuangan dana zakat dan infak di Baitul Mal diubah dengan pola seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuannya sederhana: agar pengelolaan dana umat menjadi lebih efektif, fleksibel, dan cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sistem BLUD selama ini diterapkan di sejumlah rumah sakit daerah, perguruan tinggi negeri, hingga lembaga layanan publik lain. BLUD memungkinkan unit kerja pemerintah mengelola keuangan secara mandiri tanpa terikat prosedur kaku APBD, selama tetap akuntabel dan transparan. Keunggulannya terletak pada fleksibilitas dalam penggunaan anggaran, kemampuan melakukan pengadaan secara cepat, dan ruang untuk mengembangkan pendapatan non-anggaran.
Jika sistem serupa diterapkan pada Baitul Mal, lembaga ini dapat lebih lincah dalam menyalurkan dana zakat kepada mustahik tanpa harus menunggu siklus panjang pencairan anggaran pemerintah. Baitul Mal juga bisa mengelola investasi syariah dan wakaf produktif dengan lebih dinamis, serta merespons kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak.
Namun, penting digarisbawahi bahwa meskipun beroperasi dengan pola BLUD, dana zakat dan infak tetap harus tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh. Artinya, sistem BLUD hanya menjadi sarana efisiensi dan fleksibilitas, bukan sarana untuk melepaskan tanggung jawab hukum dan akuntabilitas publik.
Dengan pola seperti ini, Aceh berpeluang menemukan jalan tengah antara birokrasi dan syariah—mengelola dana umat secara cepat dan profesional tanpa menyalahi prinsip pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menagih Independensi Lembaga Amil Daerah
Isu independensi Baitul Mal juga tidak bisa diabaikan. Meski secara normatif disebut lembaga independen, dalam praktiknya Baitul Mal sering kali tidak sepenuhnya bebas dari intervensi politik maupun birokrasi. Struktur yang masih melekat pada pemerintahan daerah membuatnya mudah dipengaruhi oleh kepentingan eksekutif atau legislatif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
