Revisi Qanun Baitul Mal: Antara Ruh Syariah Zakat dan Belenggu Birokrasi - Laman 4 dari 5

Revisi Qanun Baitul Mal: Antara Ruh Syariah Zakat dan Belenggu Birokrasi

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Ilustrasi -- Revisi Qanun Baitul Mal: Antara Ruh Syariah Zakat dan Belenggu Birokrasi (Foto: AI)

Padahal, keberadaan Baitul Mal di Aceh adalah bagian dari keistimewaan daerah ini dalam mengelola urusan keagamaan. Semestinya, lembaga ini berada di atas struktur politik, bukan di bawahnya. Tanpa independensi yang nyata, fleksibilitas pengelolaan yang diimpikan akan sulit terwujud.

Lex Specialis untuk Dana Umat

Salah satu harapan besar dari revisi qanun ini adalah agar aturan tersebut benar-benar menjadi lex specialis—hukum khusus yang dapat mengesampingkan hukum umum seperti Permendagri atau PP yang berlaku nasional. Aceh dengan status otonomi khusus seharusnya memiliki ruang untuk mengatur tata kelola dana umat secara mandiri sesuai prinsip syariat Islam.

Jika qanun Baitul Mal dapat diposisikan sebagai lex specialis derogat legi generali, maka pengelolaan zakat tidak lagi diperlakukan sebagai bagian dari keuangan daerah, melainkan keuangan umat. Dengan begitu, penyaluran bisa lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran, tanpa harus menunggu putaran panjang prosedur administrasi negara.

Mengembalikan Ruh Syariah dalam Pengelolaan Zakat

Revisi qanun ini juga diharapkan tidak hanya berhenti pada penyesuaian struktur dan regulasi, tetapi menyentuh aspek moral dan spiritual pengelolaan zakat. Baitul Mal bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan lembaga amanah yang mengemban misi keumatan. Setiap rupiah yang dikelola adalah titipan umat yang harus dikembalikan kepada mereka yang berhak—bukan dibiarkan mengendap di kas daerah dengan dalih prosedur.

Zakat, infak, dan wakaf seharusnya menjadi instrumen nyata untuk mengurangi kemiskinan, menguatkan ekonomi umat, serta membangun kemandirian masyarakat miskin. Jika revisi qanun ini gagal mengembalikan semangat itu, maka seluruh perubahan hanya akan menjadi perbaikan kosmetik yang tak menyentuh substansi.

Menanti Implementasi, Bukan Sekadar Regulasi

Kini, masyarakat Aceh menanti: apakah revisi Qanun Baitul Mal benar-benar akan menjadikan tata kelola zakat lebih efektif dan fleksibel, atau hanya sekadar menambah daftar panjang perubahan aturan tanpa perubahan nyata di lapangan?

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup