Harapan publik sederhana: zakat harus cepat, tepat, dan berdampak. Lembaga amil mesti bekerja dengan hati, bukan sekadar patuh pada sistem. Pemerintah Aceh dan DPRA punya tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya memudahkan pejabat, tapi juga memerdekakan umat dari belenggu kemiskinan.
Jika Baitul Mal berhasil menjadi lembaga yang profesional, independen, dan fleksibel, maka Aceh tidak hanya mempertahankan keistimewaannya, tetapi juga meneguhkan dirinya sebagai pionir pengelolaan zakat berbasis syariah yang modern dan manusiawi. Wallahu a’lam bishawab. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
