Kementerian ATR/BPN hanya memberikan perpanjangan izin untuk 2.000 hektar, sedangkan sisanya dialokasikan untuk kebun plasma dan program objek reforma agraria (TORA).

Meskipun lima tahun telah berlalu, program distribusi TORA belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah, menyebabkan warga berulang kali melakukan demonstrasi menuntut agar lahan bekas HGU segera didistribusikan.

“Kami sudah menunggu lama untuk distribusi TORA ini, tapi tidak kunjung dilakukan. Hari ini, kami memutuskan untuk membagikannya sendiri agar segera teratasi,” ujar salah seorang peserta aksi.(*)