Suka Makmue – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Aceh (LSM – RKCA) sangat mengapresiasi dan mendukung Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023, tanggal 24 Januari 2023, perihal tentang Pengawasan Disiplin ASN.
Hal ini disampaikan Ketua DPP LSM RKCA Agus Salim. RZ melalui Ketua Bidang Humas Sofyan. HS, Rabu (1/2/2023).
Humas LSM RKCA, Sofyan mengatakan, dengan adanya surat edaran Pj Bupati Nagan Raya ini, diharapkan penegakan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nagan Raya akan terarah dan tertib, sehingga roda pemerintahan berjalan optimal dibawah kepemimpinan Pj Bupati Fitriany Farhas.
“Langkah yang dilakukan oleh ibu Pj Bupati Nagan Raya patut di apresiasi dengan membentuk Tim Pengawasan yang melakukan razia ke sejumlah warung kopi di Kecamatan Suka Makmue dan Kuala pada selasa kemarin,” ungkapnya.
Sofyan mengatakan, patroli atau razia ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja tersebut jangan hanya dilakukan di dua Kecamatan saja, namun juga harus diteruskan ke wilayah Kecamatan lain dalam Kabupaten Nagan Raya.
“Kami dari LSM RKCA minta kepada Bapak Sekda Ardimartha bersama para Asisten, Kepala BKPSDM dan unsur Satpol PP/WH untuk terus melakukan patroli pengawasan ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan ini harus berlanjut, jangan sesaat saja,” pintanya.
“Penertiban ini juga harus dilakukan di kalangan Kantor Desa, sebab banyak kantor Desa sering tutup disaat masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi harus ke rental komputer,” tegas Sofyan.